Nomor SK: 007/KEP/IV.4/C/2022 (Ditetapkan tanggal 30 Juli 2022)
Tentang: Ketentuan Honorarium bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Ketentuan Umum Gaji & Tunjangan
Gaji Pokok dihitung berdasarkan golongan masa kerja pendidik dan tenaga kependidikan.
Tunjangan Jabatan Pokok diberikan kepada Kepala Sekolah, Wali Kelas, Guru Bidang Studi, Tata Usaha, dan Penjaga Sekolah.
Tunjangan Tugas Tambahan mencakup pengelola keuangan (Bendahara BOS Reguler, Bendahara BOSDA, Bendahara Sekolah, Bendahara BUMS), Operator Dapodik, Kerumah-tanggaan, Koperasi, Tim Kurikulum, dan Ekstrakurikuler.
Sumber pendanaan honorarium dialokasikan dari dana BOS Reguler, BOSDA Kabupaten, serta Pendapatan Masyarakat / Sekolah.